News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim, Ini Respons Kuasa Hukum

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Dwiwarsono (tengah kacamata) selaku kuasa hukum RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak.

Menyikapi putusan tersebut, Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum RJ Lino mengaku kecewa.

Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas penghormatan terhadap HAM yang seharusnya dipedomani oleh KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang KPK 2019.

"Tapi kami menghormati sebagai sebuah putusan," kata Agus usai sidang, Selasa (25/5/2021).

Agus melanjutkan, dalam putusan ini juga tidak disinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2019.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

Menurutnya, dalam rentan waktu dua tahun seharusnya KPK mampu melakukan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan terkait kasus yang menjerat kliennya.

"Fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu adalah lebih dari lima tahun, artinya melewati dua tahun sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 40 ayat 1 UU 19 tahun 2019," katanya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Morgan Simanjutkak menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Baca juga: RJ Lino Tak Puas Jawaban KPK, Berharap Praperadilan Dikabulkan

Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim Morgan Simanjuntak.

Morgan menilai proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah.

Lino diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Morgan mengatakan, penyidikan yang dilakukan KPK sesuai prosedur.

Baca juga: KPK Siapkan 56 Bukti Korupsi di Praperadilan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini