News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Raya Waisak

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi, Simak Isinya

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bhikkhu Upasanto melakukan Puja Bhakti atau sembayang di Ruang Dhammasala khusus untuk Puja Bhakti Vihara Tanah Putih di Jalan Dr. Wahidin No.12, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/5/21). Pesan Trisuci Waisak 2565/2021 adalah Cinta Kasih Membangun Keluhuran Bangsa. Untuk mencegah penularan covid 19 pengurus Vihara Tanah Putih menghimbau agar umat yang akan datang ke Vihara wajib mematuhi protokol kesehatan karena jumlahnya dibatasi dan menghimbau agar umat sebaiknya sembayang di rumah melalui live streaming Vihara Tanah Putih. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ulasan mengenai panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak tahun 2021.

Tahun ini, Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak jatuh pada tanggal 26 Mei 2021.

Dikutip dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan perayaan Waisak dalam suasana Pandemi Covid-19.

Panduan ini diterbitkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di saat pandemi seperti ini.

Baca juga: Hari Raya Waisak 26 Mei 2021, Simak Sejarah Singkat Perayaan Waisak Berikut Ini!

Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2565 BE/ 26 Mei 2021 dalam Bahasa Inggris Beserta Terjemahannya

Ketua Sangha Dhammaduta Indonesia, Bhikkhu Tejavaro Thera beribadah di Wihara Hemadhiro Mettavati, Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021). Sejumlah wihara mulai dipercantik dan dihias untuk memberi kenyamanan bagi umat Buddha yang akan bersembahyang saat perayaan hari raya Waisak pada 26 Mei 2021. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021," tegas Gus Menag di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi:

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;

b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;

b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;

c. Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:

1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;

2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;

3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

4) Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.

d. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan

e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streamirg terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).

b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:

1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;

2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;

3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

5) Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait Hari Raya Waisak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini