TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menindaklanjuti temuan data 97.000 PNS misterius yang didapat berdasarkan hasil Pendataan Ulang PNS (PUPNS) pada September - Desember 2015 silam.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN Paryono menjelaskan BKN telah merilis bahwa 97.000 PNS yang tidak ikut PUPNS disebabkan beragam kondisi.
Mulai dari kesulitan akses pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN.
"Hasil temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti BKN sejak tahun 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016," kata Paryono dalam keterangannya, Rabu (26/5/2021).
Lewat surat tersebut, BKN mengirim daftar PNS yang belum mendaftar kepada masing - masing instansi. Instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016.
Baca juga: 97.000 Data PNS Fiktif, Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri dan Menkeu
Atas tindaklanjut yang dilakukan BKN, per Mei 2021 tersisa 7.272 PNS yang terdata belum ikut PUPNS 2015.
"Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015," pungkas dia.