Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang sidang putusan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat bersikap objektif.
"Kami berharap Majelis Hakim bersikap objektif dan melihat persoalan ini secara jernih," tutur Aziz saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Aziz juga menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak terpengaruh dengan hal-hal politik dalam menentukan vonis nantinya.
Sebab, kata dia, perkara hukum yang dijalani Rizieq Shihab ini diyakini ada pengaruh kepentingan politik.
Baca juga: Rizieq Pakai Syal Indonesia-Palestina, Aziz Yanuar: Bentuk Dukungan untuk Rakyat Palestina
"Teman-teman penasehat hukum juga berdoa supaya (majelis hakim) tidak terbawa oleh quote unquote hal berbau politik kemudian digerakkan hatinya oleh Allah SWT," ucap Aziz.
Baca juga: Kubu Rizieq Siapkan Banding, Jika Vonis Hakim Perkara Kerumunan Tak Sesuai Harapan
Diketahui sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dijadwalkan pada Kamis (25/5/2021) besok di PN Jakarta Timur.
Baca juga: BIN Bantah Pledoi Rizieq Shihab Soal Pengintaian Pakai Drone dan Anggotanya yang Tertangkap
Tak hanya untuk Rizieq Shihab, pada agenda sidang itu juga kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi akan ditentukan putusannya oleh majelis hakim atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.
Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Namun Aziz meyakini pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.
Baca juga: Rizieq Menangis saat Ceritakan Bagaimana Dirinya Dicekal Hingga tidak Bisa Pulang ke Indonesia
Kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, kliennya akan divonis bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz.