"Janganlah persoalan ini, belum dipahami sepenuhnya oleh kita semuanya, tetapi justru digoreng kanan-kiri."
"Akhirnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai," ucap Moeldoko, seperti dilansir Tribunnews.
Moeldoko menegaskan, proses alih status pegawai KPK sebagai ASN, semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menempatkan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.
"KSP pasti akan mengawal arahan presiden tersebut," katanya.
Sedari awal, kata Moeldoko, Presiden Jokowi ingin agar KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik dan berkomitmen tinggi di dalam pemberantasan korupsi.
Dengan pengalihstatusan pegawai KPK menjadi ASN, pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis.
Selain itu, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN merupakan amanat undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Proses peralihan status tersebut sesuai dengan PP nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, dan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Istana Wacanakan Pendidikan Kedinasan bagi Pegawai KPK yang Dipecat
Hanya saja Moeldoko menegaskan bahwa proses peralihan status pegawai KPK tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 tahun 2019.
"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK, bersama-sama Kementerian Pan RB, dan kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik, untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi," jelasnya.
Imbas 51 Pegawai KPK Dipecat, Indeks Persepsi Antikorupsi Indonesia Diprediksi akan Merosot
Seperti diketahui, pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menimbulkan polemik.
Banyak publik menilai, pemecatan tersebut akan menimbulkan dampak yang cukup besar di masa mendatang.