Seperti kemerosotan indeks persepsi antikorupsi Indonesia hingga desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bertindak.
Satu di antara lembaga yang ikut menyayangkan pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca juga: Peryataan Jokowi Dinilai Hanya Basa-basi Jika Tak Membatalkan SK Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memprediksi imbas dari pemecatan ini adalah indeks persepsi antikorupsi Indonesia akan merosot dalam satu tahun ke depan.
Ia meyakini, ke depannya kondisi untuk memberantas korupsi di tanah air akan stagnan.
Hal itu lantaran akan banyak sengketa yang berkaitan dengan keputusan tersebut.
"Ini bisa saja pegawai KPK mengajukan gugatan ke PTUN menang atau kalah pasti ada yang banding menang kalah lagi pasti kasasi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).
"Jadi sangat mundur pemberantasan korupsi, bahkan dan ujungnya adalah indeks persepsi anti korupsi kita (Indonesia) pasti turun di bawah angka 30 dari 40 ke 37 ini bisa jadi tahun ini adalah menjadi 30-an," sambungnya.
Dengan begitu, Boyamin menyatakan, kondisi ini akan menjadi sesuatu kemunduran bagi persepsi antikorupsi di Indonesia.
Bahkan bahayanya akan menjadi keuntungan bagi para koruptor karena mereka merasa aman dengan kondisi yang ada.
"Ini sangat kemunduran bagi kita semua dan ini yang akan senang adalah orang-orang yang sudah dan sedang melakukan korupsi karena merasa lebih aman lagi," ucapnya.
Baca juga: Soal Pemecatan 51 Pegawai, Wadah Pegawai Nilai Pimpinan KPK Tak Patuhi Instruksi Presiden
Boyamin juga menyinggung peran Presiden RI Joko Widodo yang dimintanya harus tegas dalam menyikapi keputusan pimpinan KPK yang memecat 51 pegawai ini.
Sebab jika dasar pemecatan karena 51 pegawai KPK itu tak lulus TWK, maka dirinya menilai tidak tepat, sebab hasilnya subjektif.
"Mestinya ini pak Presiden memberi ketegasan bahwa mereka (51 pegawai KPK), betul-betul tidak bisa diberhentikan."
"Kecuali melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan atau melanggar kode etik berat berdasarkan putusan dewan pengawas KPK," tutur Boyamin.