"Apa indikator mereka-mereka ini dapat rapor merah? Jangan setengah-setengah menyampaikan ke publik. "
"Putusan MK sampai arahan presiden sudah jelas, proses peralihan status tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK tanpa terkecuali."
"Semua mesti diberi kesempatan ucap presiden," tulis Mardani, dikutip dari cuitan Twitter, @MardaniAliSera, Selasa (25/5/2021)
Menurut Mardani Ali, keputusan pemberhentian pegawai itu sebagai upaya pelemahan KPK.
Pasalnya, mayoritas dari 75 pegawai yang tak lolos TWK adalah penyidik hingga pejabat yang mumpuni dalam memberantas korupsi.
"Mau pake cara apapun perlu dilihat gambar besarnya terhadap pelemahan KPK. Karena mayoritas yang 75 itu penyidik,penyelidik, kasatgas & pejabat eselon yang selama ini sudah mengharumkan nama KPK."
"Tidak mudah punya institusi yang dicintai rakyat. Ke-75 pegawai KPK itu selama ini punya prestasi," lanjutnya.
Selain itu, Mardani Ali juga menyebut TWK sebagai instrumen yang belum terbukti kebenarannya terkait bela negara.
Baca juga: Imbas 51 Pegawai KPK Dipecat, Pemberantasan Korupsi Diprediksi Stagnan hingga Jokowi Harus Bertindak
Sementara, kata Mardani, prestasi 75 pegawai KPK itu malah terbukti membela negara.
"TWK adalah instrumen yg belum proven sementara prestasi dan karya mereka proven."
"Justru mereka selama ini yangg menjalankan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan serius dan gigih dalam bentuk pemberantasan korupsi."
"Masyarakat masih harus bersatu menjaga pelemahan sistematis terhadap KPK," jelas Mardani Ali.
2. Jansen Sitindaon
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon ikut berkomentar terhadap 51 pegawai yang harus berhenti berkarier di KPK.