News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pecat 51 Pegawainya, KPK Terima Kritikan dari Sejumlah Tokoh Politik

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021). - Buntut pecat 51 pegawainya, KPK terima kritikan dari sejumlah tokoh politik. Dari PKS hingga Demokrat.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan nasib 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari 75 pegawai itu, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan dan nantinya akan dilakukan pembinaan wawasan kebangsaan.

Sementara, sisanya, yakni 51 pegawai diberhentikan berdasarkan penilaian asesor TWK.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta pada konferensi persnya, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: ICW Yakini Ada Pola Jahat dalam Pelaksanaan Seleksi TWK untuk Pegawai KPK

"Yang 51 tentu sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor dan tidak bergabung lagi dengan KPK," ujarnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

KPK belum bisa memberitahu siapa saja 51 pegawai itu. 

Meskipun begitu, 51 pegawai ini hanya bisa bekerja hingga 1 November 2021 nanti.

Keputusan memecat 51 pegawai KPK itu pun menuai kritikan dari sejumlah tokoh politik.

Di antaranya, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Partai Demokrat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta ungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Berikut Tribunnews rangkum kritikan sejumlah tokoh politik terhadap keputusan 51 pegawai KPK dipecat,antara lain:

1. Mardani Ali Sera

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanyakan indikator apa yang menyebabkan 51 pegawai ini harus diberhentikan.

Ia pun mengingatkan, soal peralihan status menjadi ASN, seharusnya tak boleh merugikan pegawai KPK sendiri.

Mardani bahkan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini