News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Soal Pemecatan 51 Pegawai, Wadah Pegawai Nilai Pimpinan KPK Tak Patuhi Instruksi Presiden

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kanan) memberikan keterangan pers tentang seleksi pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019). Wadah Pegawai KPK membentuk Tim Pengawalan Seleksi Pimpinan KPK untuk mendorong hadirnya pimpinan KPK yang berintegritas dan independen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Pimpinan KPK.

Hal itu karena adanya keputusan pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Yudi pun menilai, Pimpinan KPK tidak mematuhi instruksi presiden.

Karena tetap memberhentikan para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Baca juga: Moeldoko Usul TWK KPK Libatkan NU dan Muhammadiyah

"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden, dengan tetap memberhentikan Pegawai KPK."

"Baik dengan cara langsung sejumlah 51 orang, maupun dengan cara mendidik kembali 24 orang. Tapi dengan adanya jaminan harus menjadi ASN," kata Yudi dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

Lebih lanjut Yudi menegaskan bahwa Presiden sudah dengan jelas memberikan instruksi tentang hasil TWK ini.

Yakni meminta hasil TWK tidak dijadikan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.

"Padahal Presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan jadi satu-satunya dasar untuk memberhentikan seseorang," tegasnya.

Baca juga: Anggota Komisi II : Apa Indikator 51 Pegawai KPK Lainnya Dapat Rapor Merah? 

51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, 24 Selamat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini