Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pikir-pikir menyikapi vonis hakim terhadap dirinya dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.
Rizieq Shihab dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perbuatan eks Imam Besar FPI itu juga disebut tidak mendukung penuh program pemerintah.
"Dengan disepakatinya dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum maka dakwaan lainya dikesampingkan," kata Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta
Rizieq juga dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dengan begitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.
Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Dihukum Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung
Setelah menjatuhkan vonis, lantas Hakim Suparman Nyompa menanyakan kesediaan terdakwa Rizieq Shihab untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
Menanggapi pertanyaan hakim, Rizieq Shihab menyatakan oikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rizieq Shihab.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab ketika ditanyakan oleh majelis hakim Suparman Nyompa.
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim untuk melakukan banding.
"Nanti kami akan pikir-pikir selama tujuh hari nanti," ucap Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq.
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.
Baca juga: Rizieq Shihab Kesal Kepada Bima Arya: Saya Tidak Terima, Sakit Saya Dijadikan Panggung Politik
Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Namun, Aziz meyakini kalau pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.
Kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, kliennya akan divonis bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz.
Kendati nantinya, Majelis Hakim tetap memvonis Rizieq Shihab hukuman penjara meski dibawah tuntutan jaksa, kata Aziz pihaknya juga akan tetap melayangkan banding.
Namun katanya, akan dilihat terlebih dahulu hasil sidang atau putusan yang diberikan Majelis Hakim sebelum pernyataan banding dibuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasil nya juga nanti," kata Aziz.