News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara hingga Perkiraan Bebas

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Hukuman maksimal dakwaan ini adalah 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Adapun dakwaan terkait penghasutan, hakim menyatakan hal itu tidak terbukti.

"Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan," ujar hakim.

Menurut hakim, tuntutan 2 tahun untuk Rizieq dan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa lain terlalu berat.

Tuntutan itu, kata hakim, diberikan jaksa berdasarkan pasal 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Padahal, Rizieq dkk tidak terbukti melanggar pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.

"Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak mentaati kekarantinaan kesehatan. Terdakwa hanya terbukti melanggar pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Baca juga: Menantu Beberkan Hoaks yang Ditujukan Kepada Rizieq Shihab Saat Dirawat di RS UMMI

Adapun pertimbangan hakim terhadap vonis tersebut ada yang memberatkan dan yang meringankan.

Pertimbangan memberatkan adalah mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19.

Sementara yang meringankan, Rizieq dkk dinilai jujur dalam persidangan.

"Terdakwa-terdakwa memberikan keterangan dengan jujur sehingga memudahkan persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," ucap hakim.

3. Vonis 20 Juta Atas Kasus Megamendung

Sementara, untuk kasus kerumuman di Megamendung, Kabupaten Bogor, hakim menjatuhkan vonis denda Rp juta terhadap Rizieq Shihab.

Kasus ini merupakan kasus kerumuman saat Rizieq Shihab menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini