News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Kata Pengamat soal Ganjar vs Puan | HOAKS Vaksin Covid-19 Mengandung Magnet

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puan Maharani dan Ganjar Pranowo. Berita populer nasional Tribunnews. Kata pengamat soal Ganjar Pranowo vs Puan Maharani hingga hoaks vaksin Covid-19 mengandung magnet.

Beberapa hari terakhir beredar sebuah postingan di media sosial yang mengklaim bahwa vaksin Covid-19 memiliki microchip magnetik.

Dalam postingan tersebut, seorang wanita memperlihatkan lengannya memiliki reaksi magnet setelah menerima vaksin Covid-19.

Hal tersebut ditunjukkan dengan meletakan magnet di tempat Ia menerima vaksin dan terlihat magnet tersebut langsung menempel.

Sementara, ketika Ia melakukan hal yang sama pada lengannya yang lain, magnet tersebut akan jatuh.

Di akhir video, wanita tersebut memperingatkan agar tidak melakukan vaksinasi.

Berdasarkan hasil penelusuran, kompilasi video dengan klaim serupa banyak beredar di berbagai platform media sosial.

Baca selengkapnya >>>

5. Perjalanan Kasus Rizieq Shihab soal Kerumunan Massa di Megamendung

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca juga: Jadi Tokoh Agama yang Dikagumi, Hakim Putuskan Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

Baca juga: Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 20 juta kepada Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," tambah Suparman.

Vonis ini pun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini