Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ungkap hakim ketua Suparman Nyompa di sidang pembacaan putusan, Kamis (27/5/2021), dikutip dari Kompas TV.
Berita soal Rizieq Shihab lainnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
BERITA REKOMENDASI