News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) menanggapi jatuhan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu silam.

ART menilai vonis hakim terlalu jauh jaraknya dari apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Jauh sekali jarak antara majelis hakim dan jaksa penuntut hukum dalam perkara Megamendung dengan terdakwa HRS," ungkap ART kepada Tribunnews.com, Kamis (28/5/2021).

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) (Warta Kota)

Baca juga: Vonis Rizieq Shihab Denda Rp20 Juta, Ahmad Sahroni Apresiasi, Minta Tegas ke Pelanggar Prokes Lain

ART menyebut Pada umumnya dalam persidangan di banyak negara, hukuman penjara diberikan hanya kepada terdakwa yang melakukan kejahatan kelas berat.

Sedangkan denda diberikan kepada pelaku yang perbuatan pidananya dinilai ringan.

"Apalagi saat besaran denda yang hakim putuskan berbeda tajam dengan nilai denda yang jaksa tuntutkan, maka kian nyatalah bahwa perbuatan terdakwa memang tergolong ringan."

"Pun karena hakim tidak mengirim HRS ke rumah prodeo, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan orang banyak," ungkapnya.

ART menilai, denda merupakan cara untuk mengubah tindak-tanduk terdakwa.

Baca juga: Bantah Ada Penggalangan Dana, Denda Perkara Kerumunan Megamendung Bakal Dibayar Keluarga Rizieq

"Tapi karena ia tidak dipenjara, maka bisa dipahami bahwa upaya mengubah terdakwa sama sekali tidak perlu dilakukan dengan menjauhkannya dari publik."

"HRS tetap dibolehkan beraktivitas asalkan tidak dengan melanggar prokes (protokol kesehatan)," ungkap ART.

Dampak bagi Masyarakat

Lebih lanjut, ART menilai semestinya masyarakat menjadikan denda Rp 20 juta yang diterima Rizieq Shihab sebagai pelajaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini