Anggota Komisi I DPR RI tersebut, kata dia, menerangkannya bahwa ada anggaran pertahanan senilai sekira Rp 1.760 triliun yang harus habis di tahun 2024.
Connie mengaku hanya bertanya-tanya terkait hal itu.
Namun setelah itu ia mendapatkan sebuah dokumen.
Meski tidak menyebut dari mana dokumen tersebut berasal, namun ia mengaku kaget dengan yang termuat di dalamnya
"Saya kaget karena pasal-pasal (dalam dokumen) itu memuat dengan detil angka-angka. Pasal 1-nya, pasal 2, pasal 3. USD 25 miliar dollar keluar kapan, USD 104 miliar kapan. Yang intinya adalah harus habis anggaran sebesar yang tadi totalnya saya rupiahkan Rp 1.760 triliun di 2024," kata Connie.
Connie mengatakan dokumen tersebut merupakan dokumen pengadaan khusus yang judulnya Rencana Peraturan Presiden (R-Perpres).
Baca juga: Anis Matta: Perlu Sistem dan Strategi Pertahanan Baru Agar Kasus Kebocoran Data Tak Terjadi Lagi
Ia pun mengaku baru melihat dokumen R-Perpres yang mencantumkan informasi serinci itu.
"R-Perpes ini kan menyebut tadi angka dari 2020 sampai 2024. Tetapi kalau dilihat, ternyata ini ada pengadaannya tuh pasal 3, dalam rangka pinjaman luar negeri jangka menengah khusus, jadi ini Renstranya khusus dari 2020 sampai 2024. Baca juga di bawahnya, yang sisa juga akan dieproleh pada renstra 2020-2024," kata Connie.
Connie pun mengaku telah berniat untuk mengkonfirmasi ke Kementerian Pertahanan terkait dokumen tersebut.
Gayung bersambut, Kementerian Pertahanan menundang Connie untuk berbicara dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wakil Menteri Pertahanan M Herindra.
Namun, kata Connie, pertemuan tersebut dibatalkan oleh Kementerian Pertahanan dengan alasan Prabowo sedang ada acara.
"Saya bilang, oke, pertemuan dengan Menhan dan Wamenhan. Tapi kemudian keesokan harinya dibatalkan, last minute," kata Connie.
Diberitakan sebelumnya sebuah dokumen Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2020-2024 beredar di publik.
Tidak ada nomor Perpres, juga tanda tangan baik Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta tanggal penetapan yang terbubuh dalam dokumen digital dengan sembilan halaman yang beredar di kalangan wartawan sejak Jumat (28/5/2021).