Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi sekaligus pengamat pertahanan Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan isi dokumen isi draf dokumen Perpres pemenuhan alpalhankam 2020-2024 senilai total sekira Rp 1.785 triliun.
Connie mempertanyakan peruntukan anggaran pertahanan dengan jumlah besar itu serta alutsista apa yang mau dibikin oleh Kementerian Pertahanan.
Hal tersebut disampaikan Connie dalam diskusinya dengan politikus Partai Nasdem Akbar Faizal yang diunggah di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (27/5/2021).
Tribunnews.com juga sudah mendapatkan izin untuk mempublikasikan pernyataan-pernyataannya dalam diskusi tersebut pada Minggu (30/5/2021).
"Jadi pertanyaannya sederhana, angka sebesar ini mau ke luar buat beli apa? Kemudian kenapa mesti habis 2024?" kata Connie.
Pertanyaan tersebut muncul karena lazimnya, kata Connie, kebijakan pengadaan alat pertahanan keamanan atau alat utama sistem senjata bersifat bottom-up atau dari struktur bawah ke atas.
Misalnya, kata dia, perencanaan pengadaan tersebut datang seorang pimpinan skuadron yang tahu kondisi, kekurangan, dan permasalahan terkait alpalhankam atau alutsistanya.
Hal tersebut, kemudian dihitung dengan menimbang potensi ancaman ke depan.
Baca juga: Beredar Draf Dokumen Perpres Pemenuhan Alpalhankam 2020-2024 Senilai Total 1.785 Triliun
Dengan demikian, pimpinan skuadron bisa menentukan pesawat tempur apa yang mungkin untuk dibeli.
Namun demikian, kata Connie, bahkan pejabat tinggi setingkat Asisten Perencanaan dan Anggaran di tingkat Matra TNI tidak tahu terkait rencana pengadaan senilai sekira Rp 1.785 triliun itu.
"Bisa dibayangkan ini tiba-tiba angka ini ke luar dan Asrena ini tidak tahu apa saja," kata Connie.
Connie mengungkapkan dokumen tersebut didapatkannya dari anggota Komisi I DPR RI ketika tengah berdiskusi membahas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala beberapa waktu lalu.
Dalam diskusi tersebut, Connie diminta oleh anggota Komisi I DPR RI itu untuk tidak hanya meributkan peristiwa KRI Nanggala melainkan pada hal yang disebut "lebih bahaya".