Namun, pihaknya belum bisa menangkap karena penyidik yang menangani kasus itu telah dinonaktifkan sebagai pegawai KPK setelah dinyatakan tak lolos TWK.
"Tapi karena saya kan sudah disuruh menyerahkan tugas dan tanggung jawab, jadi saya tidak bisa ngelaporin," jelas dia.
Menurutnya, dua bulan lalu ia telah mengidentifikasi bahwa Harun Masiku berada di luar negeri. Akan tetapi, ada upaya penghambatan saat ia bersama pegawai KPK lainnya hendak menangkap Harun Masiku.
"Itu ada kita identifikasi di luar negeri. Waktu itu, kita mau berangkat juga begitulah, kira-kira dua bulan lalu," jelas Harun.
"Sekarang beliaunya sudah di sini, sudah masuk Indonesia, tapi saya sudah keburu keluar, SK 652 suruh menyerahkan (tanggung jawab)," katanya. Ia menuturkan, pihaknya bisa menangkap Harun Masiku jika SK tersebut dicabut.
Sebelumnya, informasi tentang keberdaan Harun Masiku masih simpang siur. Pada Januari 2020, Kemenkumham dan KPK sempat menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia dua hari sebelum penangkapan pada 6 Januari 2020.
Namun, klaim itu dianulir oleh pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie yang menyebut Harun ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Menurut dia, Harun tiba di Indonesia dari Singapura dengan menggunakan maskapai Batik Air dan turun di Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarna-Hatta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny saat itu. (ilham/tribunnetwork/cep)
Baca juga: Harun Al Rasyid Jadi Orang Nomor 1 dalam Daftar Pegawai yang Diwaspadai Pimpinan KPK