TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diduga dihubungi oleh Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk membahas penanganan perkara.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan itu.
"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan tentu enggak lama lagi akan kami periksa (Lili)," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai yang Seret Lili Pintauli, Plt Jubir Anggap Hal Wajar
Tumpak tidak memerinci bahan yang dikumpulkan.
Tetapi, bahan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili saat diperiksa nanti.
Tumpak mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.
Ia menegaskan hal itu dilarang.
"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK: Penyidik Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar
Sosok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili diduga beberapa kali menjalin komunikasi dengan Syahrial.
Meski KPK belum menemukan bukti percakapan tersebut, namun Syahrial mengakui adanya komunikasi antara dirinya dengan Lili.
Satu di antaranya, komunikasi yang terjadi pada pertengahan 2020 atau sebelum Pilkada Tanjungbalai digelar.
Baca juga: ICW: Keterangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Soal Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Ambigu
Melalui pesan WhatsApp, Lili mengabarkan Syahrial soal perkembangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK.
Lili menyampaikan kepada Syahrial, berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah sampai di meja kerjanya di kantor KPK.