Merespons informasi yang diberikan Lili, Syahrial menyebut perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019.
Syahrial lantas meminta petunjuk Lili untuk menyikapi perkara tersebut.
Lili pun merespons dengan mengarahkan Syahrial menghubungi advokat berinisial A.
Syahrial lantas menceritakan arahan Lili tersebut kepada penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Mendengar cerita Syahrial, Robin menyebut A sebagai 'pemain' dan mengisyaratkan A bakal memeras Syahrial.
Atas percakapan itu, Syahrial mempercayai Robin dan diarahkan untuk menghubungi pengacara Maskur Husain yang merupakan kolega Robin.
Maskur dan Robin lalu meminta mahar Rp1,4 miliar untuk menyelamatkan Syahrial dari kasus yang dihadapinya.
Komunikasi lain antara Lili dan Syahrial diduga terjadi pada akhir 2020 usai Syahrial memenangi Pilkada Tanjungbalai.
Syahrial mengirim pesan ucapan terima kasih kepada Lili atas bantuan memengani Pilkada dan dibalas dengan emotikon jempol.
Balasan pesan tersebut lantas ditunjukkan oleh Syahrial kepada para kepala dinas di Tanjungbalai guna meyakinkan mereka bahwa kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai bakal selesai.
Atas hal itu, para kepala dinas ikut bersolidaritas membantu Syahrial menyediakan uang sebagai pelicin kasus untuk Robin.
Perkenalan antara Lili dan Syahrial disebut telah terjadi sebelum berkas perkara Syahrial tiba di meja Lili.
Keduanya juga diduga sempat bertemu di Medan.
Baca juga: Penjelasan Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Disebut Berkomunikasi dengan Walkot Tanjungbalai
Pada pertemuan itu pula, keduanya membahas soal nasib adik ipar Lili, Ruri Prihatini Lubis, yang menjabat Dirut PDAM Tirta Kualo pada 2018-2019 yang kemudian dicopot karena bermasalah.
Robin, Syahrial, dan Maskur Husain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.