Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Dikonfirmasi, Kuasa hukum habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan pengajuan banding tersebut. Pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Banding segera," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: HNW Menilai Vonis Habib Rizieq Tidak Adil dan Terkesan Dipaksakan.
Aziz menjelaskan alasan Rizieq Shihab mengajukan banding lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.
Itulah kenapa, pihak kuasa hukum juga ikut mengajukan banding.
"(Alasannya) karena jaksa banding," tukasnya.
Baca juga: Media Asing Soroti Vonis 8 Bulan Penjara Eks Petinggi FPI Rizieq Shihab
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pengajuan banding untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang diadili Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa.
"Jumat, tanggal 28 Mei 2021 Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/5/2021).
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Atas kasus terjadi pada 14 November 2020 lalu Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.