News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Terhadap kelima eks petinggi FPI itu Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis Hakim juga membatalkan pidana tambahan diminta JPU, yakni larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Atas kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 Rizieq divonis denda Rp 20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

perjalanan Kasus

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 20 juta kepada Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," tambah Suparman.

Baca juga: Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Megamendung, Didenda Rp 20 Juta

Vonis ini pun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq Shihab menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).

Kegiatan itu dihadiri ribuan orang sehingga menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Inilah perjalanan kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung hingga berakhir vonis denda Rp 20 juta sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini