TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan hari ini Senin (31/5/2021) pengurus inti WP KPK akan memberikan keterangan ke Komnas HAM RI.
Keterangan itu terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Yudi mengatakan pengurus inti WP KPK yang rencananya memberikan keterangan di antaranya ia sendiri sebagai Ketua, kemudian Wakil Ketua WP KPK dan Sekretaris Jenderal WP KPK.
"Pertanyaanya ya paling terkait pegawai WP inti, Ketua, Wakil Ketua, Sekjen itu semua tidak memenuhi syarat (TWK)," kata Yudi di kantor Komnas HAM RI pada Senin (31/5/2021).
Baca juga: Dewas KPK Segera Panggil Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Dihubungi Wali Kota Tanjungbalai
Selain akan memberi keterangan terkait hal tersebut, Yudi juga akan memberikan keterangan terkait status mereka yang juga sebagai penyidik KPK dan perkara korupsi yang tengah mereka tangani.
Saya hanya akan menyampaikan ke Komnas HAM seperti apa yang terjadi dalam proses TWK ini sehingga saya masuk dua klaster, klaster pegawai maupun klaster penyidikan," kata Yudi.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pemeriksaan hari ini akan menekankan pada dinamika akselerasi pola kerja, konsekuensi pola kerja, termasuk tata kelola wadah pegawai terkait relasi dengan TWK.
"Kami berharap pengurus intinya yang datang," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
Baca juga: Perwakilan Kasatgas Penyidik Beri Keterangan ke Komnas HAM Terkait Perkara Besar yang Ditangani
Diberitakan sebelumnya Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menduga terjadi pembasmian terhadap Wadah Pegawai (WP) KPK dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sujanarko menilai pembasmian tersebut terindikasi dari tidak lolosnya seluruh pengurus inti WP KPK.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang nyata.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Komnas HAM RI pada Kamis (27/5/2021).
"Yang paling penting karena sebagai wadah pegawai, ini juga dilakukan pembasmian terhadap wadah pegawai. Definisi pembasmian terhadap unit serikat pekerja atau unit wadah pegawai ini, secara nyata itu sebetulnya sudah melakukan pelanggaran HAM. Mungkin teman-teman tahu, seluruh pengurus inti Wadah Pegawai ini benar-benar diusir dan dibumihanguskan oleh pimpinan KPK," kata Sujanarko.
Sujanarko mengapresiasi perhatian Komnas HAM terkait hal itu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan proses alih status pegawai KPK ke ASN bukanlah persoalan kepegawaian semata.
Ia menilai ada nuansa pelanggaran HAM dalam proses tersebut yang terindikasi dari adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) daei sejimlah lembaga yang terlibat dalam proses itu.
"Ini sebenarnya bukan masalah kepegawaian semata, tapi nuansa-nuansa pelanggaran HAM nya juga cukup kental karena kita indikasikan ada beberapa lembaga negara yang melakukan pekerjaan secara abuse of power. Jadi kenapa itu kita laporkan ke Komnas HAM," kata Sujanarko