Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka semua disumpah untuk mengabdi kepada negara sebagai ASN.
"Bahwa saya akan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan kepada saya, dengan penuh pengabdian dan kesadaran," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat membimbing sumpah para pegawai di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Hanya 53 pegawai yang datang secara langsung ke Gedung Juang KPK.
Baca juga: Periksa PNS Kemenkeu, KPK Dalami Perintah Angin Manipulasi Data Wajib Pajak
Sisanya mengikuti pelantikan secara daring.
Pelantikan itu didasari dengan surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pelantikan para pegawai diberikan nomor induk kepegawaian (NIK).
Lalu, para pegawai akan diberikan tunjangan sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Para pegawai juga menyampaikan sumpahnya untuk setia dengan negara, Pancasila, dan undang-undang yang berlaku.
Mereka juga disumpah untuk menjaga rahasia negara dalam pekerjaannya.
Baca juga: Pakar Nilai 700 Pegawai KPK yang Minta Pelantikan ASN Ditunda Perlu Dibiarkan: Mereka Abaikan Haknya
Para pegawai juga berjanji untuk bekerja dengan sungguh-sungguh setelah menjadi ASN.
Mereka bersumpah untuk tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yang bisa merugikan orang lain.
"Kiranya tuhan menolong saya," ucap Firli.