TRIBUNNEWS.COM - Segera login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan sosial tunai dan PKH periode Mei dan Juni 2021.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan.
Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan tiga bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada Juni 2021, yaitu BLT Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di laman itu, masyarakat dapat mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, BPNT, atau malah dua di antaranya.
Juga status keterangan pada bantuan itu, apakah sudah disalurkan atau belum lengkap dengan usia penerima.
Namun dari penelusuran Tribunnews.com hingga berita ini diturunkan, Juni (1/6/2021), data dalam laman cekbansos.kemensos.go.id masih berdasarkan bulan April 2021.
Sehingga patut ditunggu untuk data penerima bansos dari Kemensos bulan Juni 2021.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Token Listrik PLN Bulan Juni 2021, Simak di Sini
Cara cek penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id:
1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
6. Terakhir, klik tombol "cari".
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI & BNI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Siapkan KTP dan Akses cekbansos.kemensos.go.id
Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti)
Berita lain terkait Cara Cek Bansos dan PKH Mei-Juni 2021