TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/POLRI dan TNI mulai cair hari ini (1/6/2021).
Dikutip dari Kontan.co.id, pembayaran gaji ke-13 ini biasanya dilakukan bertepatan dengan pemberian gaji bulan Juni.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 paling cepat dicairkan pada bulan Juni.
"Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Periksa PNS Kemenkeu, KPK Dalami Perintah Angin Manipulasi Data Wajib Pajak
Dikutip dari Peraturan Pemerintahan Nomor 63 Tahun 2021, berikut daftar penerima gaji ke-13:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Baca juga: BKN Luruskan Informasi 97.000 PNS Fiktif yang Masih Terima Gaji
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, berikut daftar rincian pemberian Gaji ke-13: