News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Kejagung Optimistis Bisa Kejar Kerugian Negara Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengaku optimistis bisa mengejar kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero) yang mencapai Rp 22,78 triliun.

Febrie mengakui aset yang baru disita terkait kasus korupsi Asabri masih mencapai Rp13 triliun.

Penyidik nantinya masih akan mengejar aset-aset agar bisa menutupi keseluruhan kerugian negara.

Ia menuturkan pihaknya juga telah memetakan aset-aset yang masih bisa disita dari tangan tersangka. Di antaranya lahan tambang yang diperkirakan nilainya akan cukup besar.

"Itu masih bisa naik. Nah itu kan mungkin besar karena itu kan luas betul. Karena isi tambangnya untuk melakukan penelitian itu ternyata isi tambangnya belum dihitung. Nah untuk melakukan penelitian itu ternyata tidak semudah yang kita bayangkan," kata Febrie kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Febrie menyampaikan penelitian kandungan tambang itu diperlukan ilmu terapan dan metode khusus. Atas dasar itu, pihaknya memerlukan waktu.

"Karena ilmu khusus terapan khusus pake metode khusus jadi butuh metode waktu untuk mengetahui kandungan di dalam," ungkap dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kesulitan Kejar Aset Tersangka Asabri di Luar Negeri

Lebih lanjut, Febrie memastikan penyidik masih terus bekerja untuk mengejar kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun dengan tetap melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang terukur.

"Yang jelas penyidik sampai saat ini masih kita berikan tugas. Jadi ada beberapa yang masih meneliti aset aset yang kita curigai ada kaitan dengan para tersangka sekalipun itu atas nama orang. Nah ini yang butuh hati-hati," jelasnya.

"Ada beberapa langkah yaitu penelitian kepemilikan. Ini perolehannya dari mana, lalu ada nggak hubungan keluarga, terus penyidik ke PPATK dalam pembayaran itu ada kaitan nggak uang itu dari sana. Jadi benar benar hati Hati. Jadi masih jalan," tutup dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini