“Pak Martin, kita sepakat hal-hal yang tidak termuat dalam kewenangan kementerian investasi akan kita masuk lewat Satgas. Tujuannya adalah pengusaha tidak boleh mengatur negara. Negaralah yang mengatur pengusaha,” jawab Bahlil.
Martin pun kembali bertanya kepada Bahlil terkait kewenangan Satgas dalam memberikan sanksi.
“Apakah ada wewenang dari Satgas mengawasi atau memberikan sanksi terhadap investasi yang diduga mengabaikan hak azasi manusia dan kerusakan lingkungan?,” tanya Martin
Baca juga: Tragedi di Danau Toba, Akan Berwisata Desy Malah Tewas SetelahTerjepit dan Tercebur
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bahlil mengatakan Satgas memiliki kewenangan yang berkaitan dengan Investasi, termasuk pelanggaran yang dilakukan investor.
“Pak Ketua, Satgas memiliki kewenangan menegakkan aturan. Kalau memang aturannya itu ada kewajiban yang harus diselesaikan (perusahaan) dengan rakyat, ya kita datangi dia (perusahaan). Tetapi jika tidak ada kewajiban berdasarkan kontrak atau perizinan, ya kita diskusikan dengan baik,” jawab Bahlil.
“Apakah pegaduan (masyarakat) bisa diperiksa oleh satgas?" cecar Martin kembali.
Terkait pengaduan yang bersifat permasalahan, khususnya permasalahan TPL, Bahlil menyampaikan akan membuka diri.
“Kita dalami, kita diskusikan kasus perkasus itu. Jadi perinsipnya saya membuka diri untuk Pimpinan Komisi VI Pak Martin Manurung yang terhormat untuk kita diskusikan ini,” tutur Bahlil.