"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan yang terdapat di poin ke-8 dalam surat tersebut.
Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.
Kemudian, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen administrasi terkait pendaftaran CPNS mulai dari sekarang.
Berikut ini rangkuman daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait syarat daftar dan pendaftaran akun CPNS 2021, dilansir sscasn.bkn.go.id:
Terkait Syarat Pendaftaran CPNS 2021
1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021?
Jawab:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai pertauran masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Berapa batas usia pelamar SSCASN 2021?
Jawab:
Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
3. Apa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021?
Jawab:
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih