News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pamen Polri Ditarik dari KPK, Satu Perwira Ini Belum Diketahui Nasibnya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR

TRIBUNNEWS.COMĀ -Tiga perwira menengah (Pamen) Polri yang bertugas di KPK kembali ditarik berdinas ke Korps Bhayangkara.

Penarikan ketiganya merupakan penyegaran organisasi di tubuh Polri.

Seperti diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Argo Selasa (2/6/2021).

Adapun tiga perwira yang ditarik bertugas oleh Polri adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.

Baca juga: Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Siapa Saja Mereka?

Lain dari hal itu, seorang Pamen Polri yang pernah bertugas di KPK belum diketahui kabarnya hingga saat ini.

Ialah AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: POPULER Nasional: Kerja KPK setelah 700 Pegawai Absen Dilantik ASN | Gaji Ke13 PNS

Pernah diberitakan Tribunnews.com, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini