YLKI menilai ketidakpahaman pembeli soal aturan COD, bisa diantisipasi oleh platform e-commerce.
Antisipasi bisa berupa pihak e-commerce menampilkan kembali aturan COD, sebelum pembeli mengkonfirmasi transaksi belanja.
"Menurut kami, lebih baik saat konsumen mengkonfirmasi pembelian dengan COD, diinformasikan dulu ini syarat COD-nya."
"Ketika paham, oke, setelah itu silahkan dilanjut," terangnya.
Baca juga: Gara-gara Jam Tangan Senilai Rp 85 Ribu, Kurir di Ciputat Ditodong Senjata Tajam
Selain itu, YLKI juga memberi saran agar ada konfirmasi terlebih dahulu saat pesanan akan diantar.
Sehingga, pihak pembeli sendiri yang menerima barang pesanan dan bisa membayar biaya COD.
Tentunya juga untuk mencegah kurir menjadi korban dalam transaksi jual beli ini.
"Apakah diantarkan hari ini atau besok, harusnya ada konfirmasi dari si penjual."
"Ini untuk memastikan pemesan ada di rumah dan diterima oleh pemesan sendiri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)