TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta, cek penerimanya di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta memasuki tahap II.
Pendaftaran BLT UMKM tahap II ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Dalam pendaftaran tahap II ini, jumlah kuota yang disediakan sebanyak 3 juta UMKM.
Angka ini menambah kuota di tahap I sebanyak 9,8 juta UMKM sehingga total keseluruhan kuota BLT UMKM tahun 2021 sebanyak 12,8 juta UMKM.
"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Teten Masduki: Terus Dorong Reseller Untuk Mendukung UMKM Produsen Dalam Pemasaran Digital
Menurut Eddy Satriya, hingga saat ini, pendaftaran BLT UMKM hanya direncanakan hingga tahap II.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
"Namun, tahap II ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Adapun soal syarat-syarat pendaftaran BLT UMKM masih sama dengan sebelum-sebelumnya.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Baca juga: DPR Minta Program Bantuan untuk UMKM Berlanjut di 2022
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Nama-nama penerima BLT UMKM bisa dicek secara online.
Pengecekan ini dilakukan melalui laman yang diberikan dua bank penyalur BLT UMKM yakni BNI dan BRI.
Caranya mudah, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut ini caranya:
Pengecekan Melalui BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Pilih "Cari";
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Pengecekan Online di BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Sulitnya Pemasaran hingga Mutu yang Belum Terstandarisasi Bikin UMKM di Lombok Utara Gulung Tikar
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)