Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 1.271 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (1/6/2021) kemarin.
Tetapi masih ada 75 pegawai KPK yang tidak mengikuti pelantikan karena tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Terlebih sejumlah pegawai yang tak dilantik menjadi ASN itu belakangan ini menangani perkara-perkara besar dan kerap kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Mereka antara lain, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, hingga Harun Al Rasyid.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tidak dilantiknya 75 pegawai KPK menjadi ASN dipastikan tak melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.
Baca juga: Komnas HAM Belum Pastikan Adanya Pelanggaran HAM dalam Polemik TWK Pegawai KPK
Ia memastikan, lembaga antirasuah tetap bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya pikir bahwa tidak karena seseorang KPK itu lemah atau berhenti bekerja. Tapi tetap dengan tugas dan kewenangan yang ada, dengan personel yang ada tentu KPK akan bekerja sesuai sistem dan struktur," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
Lili menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih membahas terkait 75 pegawai KPK yang belum dilantik menjadi ASN.
Baca juga: KPK Bersurat Ke NCB Interpol Minta Terbitkan Red Notice Bagi Buronan Harun Masiku
Meski demikian, dalam rapat bersama antara pimpinan KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (25/5/2021) lalu, 51 orang dari 75 pegawai KPK yang gagal TWK akan diberhentikan dengan alasan tidak bisa lagi dibina.
Sementara itu, 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.
"Nanti kami sampaikan pada pimpinan (nasib 51 pegawai)," ucap Lili.
Pengungkapan OTT Koruptor Tertunda
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyatakan, kalau saat ini setidaknya ada lebih dari lima kasus korupsi yang hanya menunggu operasi tangkap tangan (OTT) urung dilakukan.