"Alasan kami untuk tetap mengikuti pelantikan karena ini adalah amanah Undang-Undang (UU)."
"Kami mengikuti perintah Undang-Undang (UU), sedangkan pelantikan tersebut adalah bagian dari perintah Undang-Undang (UU)," jelas Mu'adz.
75 Pegawai Tak Lolos TWK Buka Opsi Dialog Bersama Pimpinan setelah Pelantikan
Sebelumnya diberitakan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Non Aktif, Giri Suprapdiono menyampaikan rencana 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, setelah permintaan untuk menunda pelantikan pegawai KPK menjadi ASN tak diindahkan.
Adapun, pelantikan 1.271 pegawai yang lolos TWK pada Selasa (1/6/2021) kemarin tetap terlaksana di tengah pro kontra seleksi kepegawaian di KPK.
Padahal, sebelum pelantikan terjadi, sebanyak 577 pegawai yang lolos TWK sempat mengirimkan email kepada pimpinan KPK.
Baca juga: Hari Ini, Komnas HAM Periksa Harun Al Rasyid Beserta 7 Pegawai KPK Lainnya
Email tersebut berisi permintaan kepada pimpinan untuk menunda pelantikan pegawai KPK menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021) kemarin.
"577 benar, jadi angka terakhir yang saya catat pegawai dalam bentuk email dan surat mengirimkan kepada pimpinan KPK untuk menunda pelantikan."
"Karena sebenarnya kita masih mempunyai waktu hingga Oktober 2021," kata Giri, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (2/6/2021).
Kendati demikian, hingga pelantikan digelar pada Selasa (1/6/2021) kemarin, surat dari para pegawai KPK tersebut tak kunjung mendapatkan balasan.
Sebelumnya, Giri mengatakan, surat yang sama juga dikirimkan oleh 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Namun, surat tersebut juga tidak mendapatkan balasan dari pimpinan KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Hasil Pertemuan dengan 700 Pegawai KPK yang Minta Pelantikan Ditunda
"Karena itu dalam bentuk surat, mestinya ada tanggapan terhadap surat tersebut, kita juga melakukan gebrakan dalam bentuk surat, mestinya ada tanggapan formal," kata Giri.
Meski tidak mendapat balasan berupa surat, Giri mengatakan, pimpinan KPK dan para pegawai yang menolak pelantikan akan membuka opsi dialog bersama.