Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI Bogor.
Jaksa menilai Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong.
Menyikapi tuntutan itu, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.
Dalam pledoi nantinya, yang akan dikuatkan kubu Rizieq Shihab yakni membantah terhadap pasal yang dinilai bernuasa politik.
"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Diketahui, Rizieq dituntut salah satunya melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Lima Orang Diamankan saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab: Keliling PN Jakarta Timur Empat Kali
Pasal tersebut yang menurut Aziz termasuk dari unsur politik.
Kendati begitu, pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan itu akan tetap fokus kepada hal-hal hukum.
"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.
Aziz menyebut, dalam penyusunan nota pembelaan itu Rizieq Shihab sebagai terdakwa disebut akan menyusunnya sendiri.
Baca juga: Perkara Hasil Swab Tes Palsu RS UMMI, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga kata Aziz akan menyiapkan pledoi tersendiri atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa mengenai perkara tersebut.
Adapun untuk agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kubu Habib Rizieq Shihab ini, Majelis Hakim menjadwalkan digelar pada pekan depan, Kamis (10/6/2021).
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.