News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Fahri Hamzah: Jika Pengkritik KPK Tambah Banyak, Pemberantasan Korupsi Tambah Baik

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri-Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah - Fahri Hamzah: Jika Pengkritik KPK Tambah Banyak, Pemberantasan Korupsi Tambah Baik.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah beri kritikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahri meyakini, bila makin banyak bermunculan pengkritik kinerja KPK, maka pemberantasan korupsi juga akan bertambah baik.

Menurutnya, jika semua orang hanya akan memuji KPK, kinerja lembaga anti-rasuah itu akan seperti selama ini.

Secara tidak langsung, ia menyebut KPK hanya sibuk kerja, tapi dianggap sukses oleh banyak orang.

Kritikan itu Fahri tulis lewat cuitan Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Detik-detik Pegawai KPK Lolos TWK Ikuti Pelantikan, Sempat Diberi Peringatan dan Ingin Patuhi UU

"Percaya saya, Jika pengritik @KPK_RI tambah banyak maka masa depan pemberantasan korupsi tambah baik."

"Jika semua memuji dan memuja @KPK_RI maka hasilnya seperti selama ini. Sibuk dianggap sukses!," ucap Fahri.

Terlihat pada cuitan lainnya, politisi Partai Gelora ini juga memberi selamat atas dilantiknya 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fahri mengatakan, KPK saat ini perlu cara baru untuk kerja besar, apalagi setelah dikeluarkannya revisi UU KPK, UU Nomor 19 tahun 2019.

Baca juga: KPK Tidak Lagi Steril, Diyakini Ada Makelar Lain Selain AKP Robin

Ia yakin pegawai KPK yang sekarang nantinya akan lebih baik dibanding KPK dibawah naungan regulasi yang lama, yakni UU Nomor 30 tahun 2002.

"Setelah revisi UU @KPK_RI UU No 19/2019. Maka @KPK_RI memerlukan cara baru untuk menjelaskan kerja-kerja besarnya."

"Saya percaya 1271 orang yang telah dilantik kemarin adalah generasi baru yang lebih baik dari KPK generasi UU 30/2002 dulu. #SelamatBekerjaKPK," tulisnya.

Lanjut Fahri, korupsi adalah penyakit dalam tubuh organisasi negara dan pemerintah.

Dikatakannya, tindakan korupsi akan berada di semua cabang kekuasa, termasuk lembaga yudikatif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini