“Kebijakan ini harus dipahami karena untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia yang menjadi calon jemaah haji,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021).
Ace menegaskan kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji harus menjadi tanggungjawab negara. Apalagi kini tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk di Arab Saudi.
“Dengan adanya wabah Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk yang terjadi di Arab Saudi dan negara-negara lainnya, harus menjadi perhatian serius kita demi kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji,” jelas Ketua DPP Partai Golkar ini.
Hanya memang, kata dia, yang harus dilakukan Kementerian Agama adalah menjelaskan kepada masyarakat soal kebijakan ini agar dapat dipahami dan diterima sebagai keputusan yang tepat.
Karena itu, Kementerian Agama harus memiliki narasi dalam komunikasi yang efektif dan diterima masyarakat secara Bijaksana.
Keselamatan Jemaah Jadi Dasar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini didasarkan pada keselamatan jemaah Indonesia.
Menurut Yaqut, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," ucap Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Dirinya mengungkapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Baca juga: BREAKING NEWS:Pemerintah Putuskan Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Sehingga faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
Pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19 kepada jemaah haji Indonesia.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19," ucap Yaqut.
Baca juga: Siang ini, Kepastian Pemberangkatan Haji Diumumkan
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.