News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

KPK Tidak Lagi Steril, Diyakini Ada Makelar Lain Selain AKP Robin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Albertina mengatakan, dalam pemeriksaan itu Azis membantah adanya pemberian uang.

"Meskipun dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucapnya.

Nama-nama yang disinggung Albertina Ho bukanlah nama asing.

Seperti Aliza Gunado merupakan satu di antara yang dicegah oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap Robin di perkara Tanjungbalai yang menyeret walkot nonaktif M Syahrial sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Suap Penanganan Perkara Tanjungbalai, KPK Pastikan Kembali Panggil Azis Syamsuddin

Nama Azis sebelumnya pernah muncul dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017.

Kasus tersebut menjerat eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Nama Azis di kasus DAK ini muncul saat Perhimpunan Advokasi Pro-Demokrasi melaporkannya ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik permintaan fee DAK.

Disebutkan bahwa dalam persidangan, Mustafa menyebut ada permintaan fee dari Azis sebesar 8 persen dari DAK Lampung Tengah.

Dasar inilah yang jadi laporan perhimpunan tersebut ke MKD.

"Kami meminta pimpinan MKD memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya. Karena saudara Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8%. Harapan kita supaya proses ini berlanjut," kata perwakilan PAPD, Agus Rihat Manalu, awal Januari 2020 lalu.

Tak hanya ke MKD, Azis juga dilaporkan ke KPK oleh LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) terkait kasus yang sama. Fee 8 persen yang Azis minta saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Bantahan Azis

Azis pernah disebut menerima fee di kasus Lampung Tengah.

Namun, ia membantah telah meminta fee terkait dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, yang menjerat Mustafa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini