"Tidak benar (meminta fee)," kata Aziz kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Azis pun kemudian dilaporkan ke MKD dan juga KPK terkait dugaan penerimaan fee itu.
Kini, dugaan ini tengah diusut oleh lembaga antirasuah.
Baca juga: Polemik Seleksi Kepegawaian KPK, Istana Sebut Itu Urusan Internal
Perihal apa yang terungkap di sidang Dewas KPK itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan KPK akan mengusut informasi tersebut.
Sebab, saat ini KPK juga tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penerimaan suap oleh Robin dari sejumlah pihak perihal penanganan perkara di KPK.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Pengusutan etik terhadap Robin telah selesai dilakukan.
Penyidik asal Polri itu dijatuhi etik berat dan diberhentikan. Ia segera dikembalikan ke institusi asalnya.
Sementara, perkara pidananya masih akan diusut KPK.
Kini pengembangannya pun akan dilakukan.
Termasuk dugaan suap yang diterima Robin.
Satu di antaranya diduga dari Azis Syamsuddin.
"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik," ucap Ali.
Ali juga mengatakan bila Azis segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.