TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap yang diterima oleh penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju terus bergulir.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan AKP Robin dipecat tidak hormat dari KPK karena dugaan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai.
Namun, selain dari Wali Kota Tanjungbalai, diduga ada suap lain yang diterima AKP Robin.
Satu di antaranya diduga dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam sidang vonis etik Robin pada Senin (31/5) lalu.
Dalam pertimbangannya, Albertina mengatakan uang itu diberikan terkait dengan perkara rasuah yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Uang yang diberikan Azis kepada AKP Robin mencapai Rp 3,15 miliar.
”Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, Terperiksa (AKP Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah 3 miliar 150 juta rupiah,” kata Albertina, Rabu (2/6).
Baca juga: Respon Menkes Sikapi Korupsi Masker dan Hasil Pemeriksaan 20 ASN Dinkes Banten yang Berniat Mundur
Albertina mengatakan, pemberian uang tersebut juga melibatkan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Diketahui di kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, baik Robin dan Maskur juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap miliaran rupiah.
Albertina menyebut, dari total uang yang diberikan oleh Azis di kasus Lampung Tengah, sebagian di antaranya diberikan kepada Maskur.
”Sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah 2 miliar 550 juta rupiah, dan Terperiksa mendapat uang lebih sejumlah 600 juta rupiah," kata Albertina.
Dalam kasus etik tersebut sejumlah saksi telah diperiksa oleh Dewas KPK.
Termasuk Azis Syamsuddin yang diperiksa sebanyak dua kali.