News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Hukum Pergantian Panglima TNI Diatur di UU Nomor 34 Tahun 2004

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 56 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 33 Pati TNI AD,14 Pati TNI AL dan 9 Pati TNI AU, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). Sebanyak 56 Perwira Tinggi TNI menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula. Kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1070/V/2021, tanggal 10 Mei 2021. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)

TRIBUNNEWS.COM - Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang.

Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Selain itu, calon Panglima TNI dapat dipilih secara bergilir dari setiap angkatan di tubuh TNI.

Selanjutnya, aturan hukum pergantian Panglima TNI termasuk ketentuan dan prosesnya akan diuraikan dalam berita ini.

Baca juga: POPULER Nasional: Reaksi Risma setelah Stafnya Dimarahi | Keputusan Berat bagi Menteri Yaqut

Seperti diberitakan, kabar bursa calon Panglima TNI menyeruak belakangan.

Hal itu seiring dengan berita Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, yang akan purna tugas pada akhir tahun ini.

Baca juga: Jelang Pensiun Panglima TNI, Komisi III : Sesuai Urutan Harusnya KSAL yang Gantikan Hadi Tjahjanto 

Nama-nama kepala staf angkatan pun muncul, termasuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Masih ada juga nama kepala staf angkatan dari matra lainnya, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Terkait hal itu, berikut Tribunnews.com urai aturan hukum pergantian Panglima TNI yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.

Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Ini rinciannya:

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. didampingi Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P. meresmikan perpustakaan Widyasana di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jum'at (21/5/2021). Peresmian Gedung Widyasana ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, yang dihadiri Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Madsuni, S.E., Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr.(Han), Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Dansekoau Marsda TNI Samsul Rizal, S.I.P., M.Tr.(Han), Kababek TNI Marsma TNI Sugeng Wiwoho, Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Wakabareskrim Irjen Pol Syahar Diantono dan Kadivhumas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini