News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Hukum Pergantian Panglima TNI Diatur di UU Nomor 34 Tahun 2004

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 56 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 33 Pati TNI AD,14 Pati TNI AL dan 9 Pati TNI AU, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). Sebanyak 56 Perwira Tinggi TNI menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula. Kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1070/V/2021, tanggal 10 Mei 2021. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DewanPerwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Tak Pasti Bergiliran

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo melakukan salam komando dengan Jenderal TNI Moeldoko saat upacara Serah Terima Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015). Jenderal TNI Moeldoko menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Panglima TNI kepada Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang sebelumnya menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat, dan telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada 8 Juli 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pernah diberitakan Kompas.com pada 10 Juni 2015, saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah jika Presiden Joko Widodo dinilai mendobrak tradisi menggilir angkatan dalam memilih calon panglima TNI.

Menurut Kalla, pola penggiliran angkatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang.

Tradisi tersebut juga tidak pasti.

"Dulu tradisi itu sebenarnya juga tidak pasti, waktu zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) memang ada, tapi ada juga yang duoble (gilirannya)" kata Kalla di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini