TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengakui para penyidik mulai kesulitan dalam mengejar aset tersangka korupsi PT Asabri (Persero).
Menurut Febrie, aset-aset tersangka banyak yang disembunyikan dengan identitas orang lain.
Hal ini yang membuat penyidik kesulitan membuktikan kepemilikan aset tersebut dengan korupsi Asabri.
"Ini kan hampir dipastikan aset-aset yang tersisa ini sudah agak berjauhan menggunakan identitas kepemilikan dari yang bersangkutan," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/6/2021) malam.
Baca juga: Pekan Depan, Kejagung Bakal Putuskan Penyidikan Kasus Korupsi Asabri Jilid II
Hingga saat ini, aset tersangka yang berhasil disita dan terhitung baru mencapai sekitar Rp13 triliun.
Angka itu masih jauh dengan kerugian negara yang mencapai Rp 22,78 triliun.
Febrie menjelaskan penyidik terus berupaya untuk dapat melakukan giat pencarian aset tersangka yang terkait dengan korupsi Asabri.
Penyidik pun telah mendata daftar aset yang telah masuk pemantauan penyitaan.
"Yang baru, belum kita berani buka lah. Takut ilang (asetnya) begitu dibuka. Tapi ya mudah mudahan minggu depan sudah ada evaluasi dari Jampidsus kalau dia ada waktu untuk ekspose," tukasnya.
Baca juga: Napi Kasus Pencabulan Main HP, Aktif Sosial Media, Dirjen PAS Diminta Periksa Petugas Rutan Depok
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan aset sitaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) masih mencapai Rp 13 triliun.
Diketahui, angka itu masih jauh dari perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI yang mencapai Rp22,78 triliun.
"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun dan pasti akan kami terus buru," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Burhanuddin mengakui kasus korupsi Asabri memang telah akan mulai masuk ke tahapan persidangan.
Namun, hal ini tak mempengaruhi penyidik memburu aset-aset tersangka.
"Walaupun nanti tahapan-tahapan sudah di penuntutan, tetapi ada kewajiban kami untuk aset tracing. Karena kewajiban kami untuk memenuhi kerugian-kerugian yang telah terjadi," ungkap dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan pengejaran aset bakal dilakukan hingga setelah adanya putusan pengadilan.
"Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," tukasnya.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun.
Demikian disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Agung menyampaikan perhitungan kerugian negara itu merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri.
"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung.
Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Makin Lihai Sembunyikan Asetnya agar Tak Disita
Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.
"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," tukasnya.