TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, dan Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, sepakat mengatasi hambatan di tingkat operasional selama ini.
Kedua kementerian inilah pemangku kepentingan utama terhadap dua sektor paling penting: KLHK berkenaan hutan, ATR/BPN berkenaan tanah.
T. Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN mengatakan, antara dua pemangku kepentingan ini terdapat keterkaitan dibtataran tugqs dan fungsi. Keterkaiatan ini bahkan sering seperti tumpang tindih aturan.
Pertemuan antara kedua menteri ini dihadiri pula oleh hampir seluruh jajaran kedua kementerian. Diputi IV Kemenko Perekonomian Dodi Slamet Riyadi juga turut hadir.
Dalam hubungan tugas dan fungsi di tingkat bawah, kerap terjadi saling salah pengertian. Misalnya dalam hal penerbitan hak atas tanah di dalam kawasan hutan.
Baca juga: KLHK Lepasliarkan Elang Laut Dada Putih di Kawasan Hutan Lindung Mangrove Munjang
Karena tidak terjalin komunikasi, pejabat BPN sering mengeluarkan sertipikat hak milik . Padahal, itu masih berstatus hutan lindung. Akibatnya, pejabat BPN sering terkena pidana.
Hal seperti itu terjafi karena salah pengertian, tidak akan terjadi ke depan. Dan jika antara kedua pihak terjalin komunikasi baik, hal seperti ini bisa dihindarkan.
Baca juga: Amerika dan KLHK Jalin Kerja Sama Atasi Perubahan Iklim Hingga Pelestarian Hayati
Maka hal seperti ini nanti akan diselesaikan dengan cara membuat regulasi yang lebih tegas; menetapkan diskresi; dan membangun saling pengertian dengan komunikasi yang intensif.
Rapat ini berlangsung di bawah atmosfir yang sangat baik. Dengan pertemuan ini, kedua pihak merasa yakin, tugas-tugas negara mendatang unt kepentingan negara, kian mudah dilaksanakan ke depan. Para pejabat pelaksana di kedua pihak tidak akan ragu-ragu lagi.
Setelah pertemuan di hari pertama yang dihadiri oleh kedua menteri kedua belah pihak, berikutnya akan ditunjuk tim teknis unt mengidentifilasi semua hal yang saling terkait di antara kedua lementerian.