TRIBUNNEWS.COM - Indonesia memiliki banyak ragam suku dengan kebudayaan masing-masing, sehingga banyak jenis rumah adat yang dimiliki.
Secara administratif, Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi, tapi dalam satu provinsi tidak dihuni oleh satu suku saja.
Sehingga satu provinsi bisa memiliki lebih dari satu jenis rumah adat.
Mengutip buku Rumah Adat Nusantara yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara satu rumah adat dengan lainnya dalam satu rumpun suku memiliki kemiripan tertentu.
Baca juga: Pola Lantai dalam Seni Tari: Berikut Jenis, Fungsi dan Tujuannya
Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya
Sementara itu, kebanyakan rumah adat di Indonesia berbentuk rumah panggung untuk menghindari banjir atau binatang buas.
Beberapa rumah adat lainnya berbentuk tertutup untuk membuat penghuninya tetap merasa hangat karena berada di pegunungan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa rumah adat di Indonesia dibuat sesuai dengan kondisi alam di sekitarnya.
Selain itu, rumah adat di Indonesia kebanyakan terbuat dari bahan-bahan alami sesuai kekayaan hayati di sekitarnya.
Baca juga: Jenis-Jenis Sudut dan Contoh Sudut di Kehidupan Sehari-hari: Tumpul, Lancip, Siku-Siku
Baca juga: Tentang Debat: Pengertian, Ciri-ciri, Manfaat hingga Tata Cara Pelaksanaan Debat
Bahan-bahan alami yang dimaksud seperti kayu, bambu, tanah liat, batu alam, rumbia, dan pelepah pohon yang dikeringkan yang dijadikan bahan dasar rumah adat di Indonesia.
Rumah Adat di Sumatra
Di pulau Sumatra terdapat 10 provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung.
Sementara itu terdapat beragam suku, diantaranya suku Aceh, Batak, Melayu, Minangkabau, dan Lampung.
Ciri khas rumah adat di Sumatra adalah bentuk rumah dan jenis ornamen atau ukirannya.
Selain itu, rumah adat Sumatra memiliki satu persamaan, yaitu berbentuk panggung.