TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menayangkan siaran.
Hal itu diungkapkan Christina melihat polemik sinteron Suara Hati Istri: Zahra yang belakangan ini menjadi sorotan.
Seperti diketahui, sinetron itu melibatkan anak gadis di bawah umur untuk berperan sebagai istri.
Polemik tersebut bisa mnejadi pelajaran bagi KPI ke depannya untuk memperbaiki isi konten siaran.
"Dalam konteks ini, kami mengingatkan kembali pada lembaga-lembaga penyiaran, agar lebih hati-hati dan bijak dalam menayangkan konten-konten siaran, utamanya terkait isu anak dan perempuan."
Baca juga: Dihentikan Sementara, KPI Minta Jalan Cerita Sinetron Suara Hati Istri Zahra Dievaluasi
"Kejadian ini menjadi pembelajaran yang baik untuk memperbaiki isi siaran dari lembaga penyiaran kita ke depannya," ucap Christina, dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (7/6/2021).
Komisi I DPR RI akan terus mendorong KPI untuk melakukan pengawasan secara maksimal.
"Kami harapkan KPI menjemput bola, membantu lembaga penyiaran berjalan pada koridor yang baik dan benar," tambahnya.
Menurut Christina, keterlibatan anak di bawah umur dalam sinetron tersebut merupakan masalah serius yang berbahaya untuk masa depan anak-anak di tanah air.
"Saya melihat kejadian ini lebih dari sebuah kekeliruan kecil melainkan situasi serius yang membahayakan masa depan anak-anak kita."
Baca juga: 5 Fakta Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri Indosiar: Tanggapan KPAI dan KPI, hingga Muncul Petisi
"Isu besarnya menyangkut kesadaran pelaku usaha penyiaran kita tentang dampak buruk perkawinan anak," jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Ia mempertanyakan, apakah pihak produksi dan stasiun televisi tak bisa membedakan siaran yang mendidik atau menghibur.
"Apakah rumah produksi dan stasiun televisi tidak lagi bisa membedakan mana siaran yang mendidik maupun menghibur padahal Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) telah memberikan batasan jelas tentang hal ini," ucapnya.
Dikatakannya, pemerintah dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sudah memiliki program Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak.
Program ini, kata Christina, memerlukan kerja sama semua elemen masyarakat di dalamnya.
Christina juga mengapresiasi tindak lanjut KPI yang merespon aduan masyarakat soal sinetron itu.
Kedepannya, Christina berharap tak ada kasus serupa yang terjadi.
Suara Hati Istri: Zahra Dihentikan Sementara
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara jadwal tayang sinetron Suara Hati Istri: Zahra di Indosiar.
Keputusan tersebut diketahui melalui akun Instagram resmi KPI, @kpipusat.
Keputusan pemberhentian penayangan sementara itu diambil KPI setelah mendengar protes dari masyarakat.
Sebelumnya, protes sinetron Suara Hati Istri itu sempat viral di media sosial.
Lantaran karakter Zahra yang diperankan oleh Lea Ciarachel yang baru berusia 15 tahun.
Baca juga: Lea Ciarachel Sedih Sinetron Zahra Tuai Protes, Ngaku Nangis 2 Hari dan Gemetar Baca Komentar di IG
Lea Ciarachel harus melakoni adegan sebagai orang dewasa yang tengah hamil dalam sinetron.
Zahra diceritakan sebagai istri ketiga Pak Tirta yang diperankan artis Panji Saputra, aktor berusia 39 tahun.
Protes sinetron Suara Hati Istri itu sempat membuat nama Zahra trending di Twitter beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, KPI juga sempat memanggil pihak Indosiar untuk dimintai klarifikasi.
Kemudian KPI memutuskan untuk menghentikan sementara tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
Baca juga: Tangis Lea Ciarachel Pecah Saat Baca Hujatan Warganet Soal Peran Zahra, Tangan Sampai Gemetar
"Pasca Pemanggilan KPI, Sinetron Zahra Dihentikan Sementara," tulis @kpipusat dikutip Tribunnews Minggu, (6/6/2021).
Lebih lanjut, KPI juga meminta agar sinetron Suara Hati Istri: Zahra untuk dievaluasi secara menyeluruh, termasuk jalan ceritanya.
Lantaran, sinetron ini dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra” yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga," tambahnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ayumiftakhul)
Berita lainnya seputar Polemik Sinetron Suara Hati Istri Indosiar