Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan apresiasi kepada presiden Presiden Jokowi yang telah melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras), melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49/2021 yang mengubah Perpres nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Kami menilai hal ini jelas-jelas sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan morality bangsanya," kata Anwar dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Pengen Wajah Selalu Kencang, Tyas Mirasih Treatment Duolift Sequential Facial
Anwar mengatakan di peraturan tersebut perdagangan minol masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus.
MUI pun telah meminta kepada pemerintah untuk betul-betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat.
Baca juga: Petugas Razia Pesta Miras 9 Muda-mudi di Ciamis, Ada yang Mencoba Mengelabui
"Karena yang namanya mengonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya dari pada maslahat dan atau manfaatnya dilihat dari sisi mana pun, apakah itu dari perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi yang itu sangat disadari betul oleh Gubernur Papua Lukas Enembe," tambahnya.
Anwar menyebut maksud Lukas untuk memajukan daerahnya benar-benar sangat terkendala oleh kebiasaan minum-minuman keras dari rakyatnya karena yang namanya minuman keras tersebut menurut beliau berkorelasi kuat dengan produktivitas, kesehatan, dan kematian.
"Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama Islam yang penganutnya terbesar di negeri ini hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari," pungkas Anwar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam perpres itu, satu hal yang menarik yakni ada pengaturan soal investasi yang berkaitan dengan industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
"Bahwa dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," demikian bunyi aturan dalam Perpres 49 tahun 2021, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (7/6/2021).
Namun, dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal meliputi dua hal.
Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Perpres 49 tahun 2021 ini diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (24/5/2021).