News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM Berikan Kesempatan Kedua Bagi Pimpinan KPK Klarifikasi Polemik TWK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisoner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap usai pemeriksaan terhadap pengurus inti Wadah Pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan kesempatan kedua bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Sedianya Firli Bahuri dkk akan diperiksa pada Selasa (8/6/2031) hari ini, tetapi tidak mengindahkan pemanggilan Komnas HAM.

Ketidakhadiran Firli setelah Komnas HAM mendapat surat permintaan klarifikasi pada Senin (7/6/2031) terkait maksud tujuan Komnas HAM ingin memeriksa pimpinan KPK.

"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberikan kesempatan, haknya untuk memberikan info dan keterangan tambahan kepada kami," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Hari Ini, Total 10 Surat Sudah Dilayangkan

Anam menyampaikan, pihaknya memberi kesempatan kedua bagi pimpinan KPK pada Rabu (9/6/2021) untuk memberikan klarifikasi terkait polemik TWK. 

Keterangan Firli dkk dianggap penting, agar informasi yang diperoleh Komnas HAM tidak sepihak dari 75 pegawai yang gagal TWK.

"Kami membuka diri untuk itu dan besok, besok ada pemeriksaan. Jadi beberapa pihak yang kami panggil itu berkomitmen datang ke Komnas HAM, mulai jam 10 sampai selesai," ucap Anam.

Dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK, lanjut Anam, pihaknya telah memeriksa 19 pegawai KPK. 

Serta telah menerima tiga dokumen yang berkaitan dengan TWK.

"Tim telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan 19 orang pegawai KPK, serta menerima sejumlah dokumen dari pengadu sebanyak tiga bundel," ujar Anam.

Anam menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan, antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri. 

"Hal ini juga diharapkan menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," tegas Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini