Di mana undang-undang ini berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang disebutkan dalam UUD 1945.
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu.
Tugas dan wewenang DPR disebutkan dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
- Kekuasaaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi, mengubah dan menetapkan UUD.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945.
Anggota MPR ini terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD.
Sementara itu, MPR hanya ada di tingkat pusat.
- Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang peranan menjalankan pemerintahan.
Kekuasaan ini menjalankan dan melaksanakan Undang-undang yang dibuat oleh DPR.
Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri dan kepala lembaga setingkat menteri lainnya.
Sehingga pengangkatan dan pemberhentian menteri murni dan mutlak di tangan Presiden.