News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Secara Horisontal dan Vertikal

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.

Di mana undang-undang ini berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang disebutkan dalam UUD 1945.

Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu.

Tugas dan wewenang DPR disebutkan dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

- Kekuasaaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi, mengubah dan menetapkan UUD.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945.

Anggota MPR ini terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD.

Sementara itu, MPR hanya ada di tingkat pusat.

- Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang peranan menjalankan pemerintahan.

Kekuasaan ini menjalankan dan melaksanakan Undang-undang yang dibuat oleh DPR.

Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945.

Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri dan kepala lembaga setingkat menteri lainnya.

Sehingga pengangkatan dan pemberhentian menteri murni dan mutlak di tangan Presiden.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini