- Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif juga disebut sebagai kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
- Kekuasaan Inspektif
Kekuasaan inspektif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 E ayat 1 UUD 1945.
Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
- Kekuasaan Moneter
Sepintas kekuasaan moneter sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh BPK.
Namun kekuasaan moneter ini sangat jauh berbeda dengan tugas dan wewenang BPK.
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang mengatur dan menjaga kelancaran perputaran uang di Indonesia.
Hal terpenting dari kekuasaan ini adalah kekuasaan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar nasional dan internasional.
Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 23 UUD 1945.