TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Aulia Fahmi, Ketua Cyber Indonesia yang melaporkan penceramah Haikal Hassan ke polisi.
Haikal Hassan dilaporkan ke polisi karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebenciaan terkait pembatalan haji 2021 yang diposting di akun twitternya.
Fahmi menyebutkan pelaporan terhadap Haikal Hassan tersebut masih dalam proses.
"Saat ini ada rekan kita sedang berada di Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait tweet Haikal Hassan yang sempat viral. Masih dalam proses pelaporan," kata Fahmi dikutip dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (8/6/2021).
Menurut Fahmi, yang menjadi dasar pelaporan Haikal Hassan adalah cuitannya yang dinilai memiliki unsur penyebaran berita bohong yang mengandung SARA terkait haji.
"Yang pertama dasarnya adalah ada tweet dari akun Twitter milik Haikal Hassan. Yang pernyataannya bahwa baru pertama NKRI berdiri itu pergi haji tidak boleh."
"Disitu dikaitkan dengan beberapa hal, yang pertama dia menyambungkan dengan masalah RRC, Habib Rizieq," sambungnya.
Baca juga: Haikal Hassan Apresiasi Langkah Cepat Polri Buru Joseph Paul Zhang
Sementara itu, faktanya pada 1974, di Indonesia juga sempat tidak diperbolehkan pergi haji.
Lantaran terdapat maklumat tidak membolehkan pergi haji, karena saat itu sedang ada kendala dan peperangan.
Bahkan maklumat tersebut dibuat oleh KH Hasyim Asy'ari yang merupakan pendiri dari Nahdlatul Ulama (NU).
"Sementara fakta sejarah pada tahun 1974 itu pernah ada maklumat. Mengenai tidak boleh pergi haji karena saat itu sedang ada kendala, ada peperangan di sana."
"Dan maklumat itu dari Kyai Haji Masyarif yang waktu itu adalah pendiri NU," terang Fahmi.
Profil Aulia Fahmi
Lantas siapakah Aulia Fahmi?